Banyak Kejanggalan, Enang Sahri: KPPS Tidak Lakukan Pengecekan

 


Cimahi, Ekspos Cimahi - Pesta Lima Tahunan Pemilu (Pemilihan Umum) di Kota Cimahi telah berlangsung dengan aman dan tertib, namun tidak tanpa masalah. Beberapa kejanggalan terkait dengan pencoblosan surat suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah mencuat, menimbulkan kekhawatiran akan integritas proses demokrasi.

Salah satu isu yang mencuat adalah keberadaan kertas suara Dapil I (Daerah Pemilihan) Cipageran – Citeureup yang ditemukan di Dapil 4 (Leuwigajah, Cibeber, dan Utama) di TPS 06. Bahkan, dugaan telah ada warga dari Dapil 4 yang mencoblos surat suara tersebut. Ketua DPD NasDem Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah, mengekspresikan kekecewaannya terhadap kelalaian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak melakukan pengecekan ulang terhadap keberadaan surat suara yang seharusnya.

Kejadian ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga mengganggu integritas penghitungan suara. Sejumlah kejanggalan terlihat dalam rincian suara yang tidak selaras dengan jumlah akhir. Misalnya, angka 9 dapat berubah menjadi 49 dalam total akhir, mengindikasikan adanya kesalahan serius dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Tidak hanya itu, pembatasan terhadap kegiatan saksi yang dilarang membuat foto plano dan membawa C1 juga menjadi sorotan. Hal ini dianggap sebagai pembatasan kebebasan untuk memastikan proses pemilihan yang jujur dan adil.

Meskipun demikian, proses demokrasi di Kota Cimahi masih berjalan. Rekapitulasi suara akan dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), dimulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga penghitungan nasional. Ini menunjukkan bahwa proses pemilu masih dalam proses dan upaya akan dilakukan untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.

Kejadian ini menjadi pengingat penting akan perlunya pemantauan yang ketat terhadap setiap tahapan proses pemilu untuk memastikan keabsahan dan keadilan dalam menentukan perwakilan rakyat yang terpilih.

Post a Comment